Laporan Materi Dalam Webinar Forum Khadijah PPUMI - 28 Oktober 2021
I. PENDAHULUAN
Saya Pradito Aryo, kali ini saya akan menyampaikan tentang materi dan diskusi yang disampaikan dalam kegiatan Forum Khadijah PPUMI yang dilakukan secara hybrid secara langsung dan melalui media Zoom dan Youtube. Kegiatan ini adalah hasil kerjasama dari banyak pihak, antara lain Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dari Kementerian Agama, Pemberdayaan Perempuan UMKM Indonesia (PPUMI), dan Bank Indonesia. Pada kesempatan itu, juga dijalankan High Level Policy Discussion (HLPD) dan Pelatihan Digitalisasi bagi UMKM secara Nasional.
Pada acara tersebut juga turut hadir dalam acara ini diantaranya Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan Komisaris Utama BSI Adiwarman. Sementara itu hadir secara daring diantaranya Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati.
II. KEGIATAN SESI I (PELATIHAN)
Materi yang akan saya sampaikan kali ini adalah topik yang dibawakan oleh bapak Dr. H. Mastuki HS., M.Ag. Materi yang beliau sampaikan pada saat itu berjudul "Ayo! Ikuti Program SEHATI (Sertifikat Halal Gratis) 2021. Pada awal penyampaiannya beliau menjelaskan secara singkat apa tujuan BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal), persyaratan-persyaratan untuk mendapatkan sertifikasi halal, dan juga program SEHATI yang menjadi tema utama kali ini. Pak Mastuki menjelaskan bahwa sertifikasi halal tidak hanya harus dimiliki oleh pengusaha-pengusaha dari dalam negeri namun juga, pengusaha-pengusaha dari luar negeri yang menjalankan usaha di Indonesia mulai dari bahan baku, proses, hingga hasil produk jadi yang diedarkan wajib memiliki sertifikat halal.
Pak Mastuki pada saat itu juga menekankan bahwa sertifikat halal ini janganlah hanya sebuah formalitas yang di wajibkan oleh undang-undang tetapi, jadikan itu implisit internal bagi pelaku usaha untuk menjamin produk yang dihasilkan itu bersih, higienis, aman, bergizi, dan setererusnya. Bila orientasi halal itu hanya formalistik saja maka tidak akan masuk pada jiwa dan substansinya. Karena pelaksanaan dari sertifikasi halal ini juga merupakan pelaksanaan dari kewajiban agama.
Kewajiban sertifikasi halal ini baru berlangsung selama 2 tahun, dimana sebelumnya hanya bersifat sukarela. Maka kecenderungan memilih produk-produk halal belum dapat dikatakan baik di Indonesia. Karena, dengan masyarakat yang mayoritas muslim menjadi mudah percaya saja bahwa produk-produk yang dibuat dan dihasilkan oleh sesamanya merupakan produk halal. Dengan kecenderungan sebagai mayoritas maka perhatian pada produk halal menjadi kurang dibandingkan di negara-negara yang muslim sebagai minoritas seperti di Jepang Korea dan Thailand.
Dengan telah dimulainya kewajiban sertifikasi halal, diharapkan mulai tahun-tahun sekarang mulai terjadi penyadaran dan edukasi halal. Dengan edukasi produk halal yang dilakukan berbagai elemen masyarakat dapat membangkitkan kesadaran halal dimasyarakat. Dan dampaknya pada masyarakat, konsumen, dan pengusaha akan mempengaruhi pada produk yang beredar akan didominasi produk halal yang dihasilkan oleh pengusaha yang memiliki kesadaran halal bukan sekedar formalitas.
Dengan kalimat penutup disampaikan oleh Pak Mastuki produk halal adalah produk yang telah dipilih oleh mayoritas orang baik muslim maupun non-muslim karena produk halal dapat dimanfaatkan oleh semua orang dan semua agama ditambah dengan halalnya untuk orang-orang muslim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar